Pages

Kamis, 15 Februari 2024

TEMA 8 SUBTEMA 1 PB 3 DAN 4

 

GURU KELAS VI.A : ELFIDA, S.Pd

MATERI AJAR KELAS VI. A UNTUK HARI KAMIS TANGGAL 15 FEBRUARI 2024



 


Selamat pagi,,,,Tabik pun

Assalamualaikum.wr.wb anak sholeh/sholeha VI. A, apa kabar hari ini?Alhamdulillah semoga kita semua selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.aamiin ya Robbal allamin. Jangan lupa sebelum belajar dengarkan tausiah dan rangkum isinya kemudian tadarus dan shalat dhuha.

A.     TUJUAN PEMBELAJARAN

1.     Dengan mengetahui informasi tentang suatu negara, Peserta didik mampu mengidentifikasi karakteristik geografis negara-negara di wilayah ASEAN.

2.     Dengan mendiskusikan Undang-Undang Pasal 32 Tahun 2009, Peserta didik mampu memahami tentang lingkungan sehat dan bersih adalah hak semua warga negara.

3.     Dengan melakukan diskusi mengenai Pasal 31 Ayat 1, Peserta didik memahami bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.

TEMA 8                             : BUMIKU

SUBTEMA 1                     : PERBEDAAN WAKTU DAN PENGARUHNYA

       PEMBELAJARAN            : 3 DAN 4

MUATAN  IPS (KD. 3.1 DAN 4.1)

KARAKTERISTIK GEOGRAFI NEGARA THAILAND

Thailand terletak di Asia Tenggara dan merupakan salah satu anggota ASEAN. Total luas wilayahnya kurang lebih 513.120 kilometer persegi. Negara dengan ibu kota Bangkok ini memiliki letak astronomis di 5º LU - 21º LU dan 97º BT - 106º BT. Thailand termasuk dalam negara terbesar nomor tiga di Asia Tenggara, setelah Indonesia dan Myanmar. Bagaimana karakteristik geografis Thailand? Melansir dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI), Thailand memiliki panjang perbatasan sekitar 8.031 kilometer. 5.326 kilometer merupakan perbatasan darat, sedangkan 2.705 kilometer merupakan perbatasan laut. Batas wilayah Thailand: Batas sebelah utara: Myanmar dan kota paling utara Laos, yakni Mae Sai di Provinsi Chiang Rai. Batas sebelah selatan: Malaysia dan kota paling selatan di di Teluk Thailand, yakni Betong di Provinsi Yala. Batas sebelah timur: Laos dan Kamboja. Batas sebelah Barat: Myanmar dan Selat Malaka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karakteristik Geografis Thailand", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/08/150925969/karakteristik-geografis-thailand.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Negara Thailand merupakan negara Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh bangsa kolonialis manapun sejak berdiri. Oleh karena itu, negara ini dinamakan Thailand, yang artinya “negeri orang merdeka”.

Awalnya negara Thailand dinamakan Siam, yang sering juga disebut Muang Thai. Negara Thailand terkenal dengan sektor pariwisatanya, karena memiliki pemandangan alam yang sangat indah.
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai kondisi geografis Thailand lengkap dengan kondisi astronomisnya.

Kondisi Geografis Thailand dan Kondisi Astronomisnya

Kondisi geografis Thailand memiliki batas-batas negara, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Myanmar dan Laos, sebelah selatan berbatasan dengan negara Malaysia dan Teluk Siam, sebelah barat berbatasan dengan negara Myanmar dan Laut Andaman, dan sebelah timur berbatasan dengan negara Laos dan Kamboja.  

Secara letak astronomis, letak negara Thailand berada di antara 5­º 32’LU–20º28’ LU dan 97º21’ BT–106ºBT. Wilayah Thailand juga dapat dibagi menjadi 5 bagian, yaitu pegunungan utara dan dataran tinggi yang mencakup semua gunung tertinggi di Thailand Doi Inthanon (2.594 m).
Adapun dataran rendah tengah merupakan depresi berbentuk segitiga, plato korat, perbukitan barat daya, dan semenanjung Thailand. Thailand juga memiliki 2 jaringan utama sungai, yaitu jaringan sungai Chao Phraya di sebelah barat, jaringan sungai Chi, dan sungai Mun di sebelah timur.
Sumber daya alam negara Thailand sangatlah beragam. Barang tambang yang sangat penting bagi pendapatan negara Thailand adalah timah. Wilayah yang banyak mengandung bijih timah, adalah daerah Ranong, Phangnga, dan Phuket. Jenis tambang lainnya yang dimanfaatkan sebagai sumber daya alam negara Thailand adalah bijih besi, mangan, batu bara, lignit, dan wolfram.
Kekayaan sumber daya alam tambang Thailand sangat berlimpah, oleh karena itu salah satu kegiatan perekonomian penduduk negara Thailand adalah pertambangan. Selain itu, kegiatan perekonomian penduduk negara Thailand juga meliputi pertanian, kehutanan, industri, perdagangan, dan pariwisata.

MUATAN PPKN (KD. 3.2 DAN 4.2)

 HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENJAGA KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Berikut hak-hak warga negara terhadap lingkungan yang dirangkum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, sebagai berikut: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tentu sebagai manusia akan merasa nyaman hidup di lingkungan yang sehat. Karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Warga Negara Terhadap Lingkungan ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/23/090000569/hak-warga-negara-terhadap-lingkungan-?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Peraturan hak atas lingkungan hidup sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan.

Sementara itu, dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 6 mengandung sebuah makna terkait upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Bentuk kedua kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan upaya untuk tidak mengabaikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.

Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan ini pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis.

Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.

Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan negara inilah, negara memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Berbicara mengenai hak asasi manusia berarti membicarakan hak-hak yang melekat pada diri manusia. Dalam UUD 1945 Pasal 28 telah dijelaskan bahwa hak asasi manusia ialah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEMBAHASAN SOAL MATEMATIKA

GURU KELAS VI.A : ELFIDA, S.Pd MATERI AJAR KELAS VI. A UNTUK HARI JUMAT TANGGAL 10 MEI 2024   Selamat pagi,,,,Tabik pun Assalamualaikum.wr.w...