Pages

Senin, 31 Agustus 2020

TEMA 2 SUBTEMA 2 PB 3

 MATERI AJAR UNTUK HARI SENIN TANGGAL 31 AGUSTUS 2020


Link absen di bawah ini :

ABSEN KELAS VF

 

Perbedaan antara Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

 

Pengertian Hak

    Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Didalam kamus bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang2, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Contohnya ; 

10 Hak Anak Terhadap Orang Tua :

   a) Hak bisa bermain.

   b) Hak untuk memperoleh pendidikan.

   c) Hak dalam mendapat perlindungan.

   d) Hak mendapat identitas (nama).

   e) Hak mendapat status kewarganegaraan dan kebangsaan.

    f) Hak mendapat asupan makan dan minum.

    g) Hak untuk memiliki akses dan layanan kesehatan.

   h)  Hak mendapat aktivitas berlibur atau rekreasi.

   i) Hak untuk mendapat kesamaan.

   j) Hak bisa memiliki peran dalam pembangunan.

 

Kesepuluh hak anak di atas tercatat dalam catatan Konvensi Hak Anak yang dinaungi pihak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Tahun 1989. Sehingga sangat disarankan menjadi bahan referensi orang tua dalam memberikan hak pada anak.

 

Contoh hak anak di rumah yang diterapkan ialah memberi makanan minuman bergizi dan bernutrisi setiap hari untuk membantu menjaga kesehatan. Selain itu juga agar proses tumbuh kembangnya berjalan maksimal. Contoh penerapan lainnya adalah dengan berusaha menyiapkan dan menyediakan akses berlibur bersama.

 

 

 Contoh gambar hak anak di rumah dan di sekolah

 

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.

 

Hak dan kewajiban itu selalu berkaitan dan tidak bisa dipisahkan, kamu sudah menyelesaikan hak anak di sekolah, yaitu dengan membayar uang sekolah.

 

C0ntoh kewajiban anak di rumah adalah :


   a) Menghormati kedua orang tua.

   b) Membantu orang tua mengerjakan pekerjaan rumah.

    c) Menyayangi anggota keluarga lain.

    d) Belajar.

    e) Membereskan kamar.

     f) Mentaati peraturan rumah.

     g) Menjaga adik ketika ibu sedang memasak.

     h) Menyayangi orangtua.

 

 Kewajiban seorang siswa di sekolah adalah :

 

    Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.

    Menjaga kekondusifan dalam proses pembelajaran di sekolah.

    Menghargai serta menghormati seluruh warga sekolah.

    Menjaga nama baik sekolah.

    Tidak merusak fasilitas umum milik sekolah

 

 

Contoh kewajiban di rumah dan di sekolah

 

Pengertian tanggung jawab

Tanggung  jawab menurut kamus  bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung  segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja.

 

 

5 tanggung jawab sebagai anak di rumah!

 Contohnya adalah :

    membantu orangtua.

    membersihkan kamar tidur.

    menolong keluarga jika sedang kesulitan.

    4.berkata jujur kepada keluarga.

    mempunyai sifat terbuka kepada orangtua (berbicara tentang apa yg di jalani anak tersebut kepada orangtua agar orang tua tau )

 

5 contoh tanggung jawab siswa di sekolah:

 

    Belajar tekun dan giat.

    Menjaga kerukunan antarsiswa.

    Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

    Menghormati guru, pegawai dan petugas di sekolah.

    Mematuhi semua tata tertib di sekolah.

 

 

 

 


Materi IPS

Berdasarkan bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok , diantaranya adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau sendiri sedang yang berikutnya adalah usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok nah seperti apa penjelasan dari tiap tiap usaha ekonomi tersebut mari kita simak penjelasannya berikut ini :

 

1. Bentuk Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri (perseorangan)

 

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya memiliki modal kecil atau relatif terbatas, dan berikut ini penjelasan jenis usaha ekonomi yang yang dikelola sendiri atau perorangan.

 

 

 

a. Jenis Usaha pertanian

Seorang petani biasanya ia mengelola usaha pertaniannya tersebut secara perseorangan dan dengan modal yang relativ kecil serta terbatas, walaupun demikian, ada juga sebagian kecil usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi secara berkelompok.

 

b. Jenis Industri kecil

Industri kecil umumnya berupa industri rumah tangga, dan industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan atau pribadi, adapun contoh jenis industri kecil ini meliputi pengusaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.

 

c. Jenis Usaha perdagangan

Jenis usah perdagangan ini biasanya dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah, adapun beberapa contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin.

Beberapa contoh lain misalnya membuka warung nasi atau kelontong, penjaja bahan-makanan keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak  di pasar, dan pedagang hasil pertanian atau perkebunan .

 

d. Jenis Usaha jasa

Jenis usaha jasa sangat banyak yang dikelola secara perorangan, beberapa contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijat dan lain sebagainya.

 

2. Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok

Jenis usaha ekonomi yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok sama artinya dengan usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik itu secara modal, pengelolaan usaha, maupun pengelolaan bagi hasil, adapun beberapa contoh jenis usaha tersebut adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

 

a. Firma

Firma adalah sebuah perusahaan yang didirikan paling sedikit dua orang, dan biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal atau biasa saja kerabat dekat, dan setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma, namun terdapat jika timbul risiko  atas tindakan dari salah seorang anggota firma, maka apapun bentuk kerugian yang timbul akan ditanggung bersama.

 

b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)

CV adalah perusahaan yang biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha dan bisa juga lebih, untuk modal CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian lagi bisa di dapatkan dari beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan serta para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di lanjutkan ke CV .

 

c. PT (Perseroan Terbatas)

PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah perusahaan yang sumber modalnya biasanya dapat diperoleh dari penjualan saham, saham adalah berupa surat berharga sebagai tanda partisipasi atau keikutsertaanya dalam menanamkan modal dalam perusahaan tersebut.

LATIHAN SOAL  :

 

1.      Sebutkan hak anak terhadap orang tua !

2.      Sebutkan 3 usaha ekonomi yang di kelola oleh perorangan atau sendiri !

PENDALAMAN MATERI TEMA 9 SUBTEMA 2

GURU KELAS VI.A : ELFIDA, S.Pd MATERI AJAR KELAS VI. A UNTUK HARI JUMAT TANGGAL 26 APRIL 2024   Selamat pagi,,,,Tabik pun Assalamualaikum.wr...