GURU KELAS VI.A : ELFIDA, S.Pd
MATERI AJAR KELAS VI. A UNTUK HARI JUMAT TANGGAL 25 JULI 2025
Selamat pagi,,,,Tabik pun
Assalamualaikum.wr.wb anak sholeh/sholeha IV.B apa kabar hari ini?Alhamdulillah semoga kita semua selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.aamiin ya Robbal allamin. Jangan lupa sebelum belajar dengarkan tausiah dan rangkum isinya kemudian tadarus dan shalat dhuha.
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
Gagasan Perumusan Dasar Negara
Selaku ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), dr.Radjiman Wedyodiningrat dari mulai sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda utamanya. Masalah tersebut merupakan hal penting dan mendasar dalam suatu negara yang baru terbentuk. Dalam sidang BPUPK tersebut, proses perumusan dasar negara Indonesia dimulai. Pada pembicaraan rumusan calon dasar negara majulah beberapa orang pembicara dalam sidang tersebut, diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya. Gagasan tersebut kemudian dimusyawarahkan dan disepakati hingga akhirnya bernama Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Gagasan dari ketiga tokoh tersebut dijabarkan dalam uraian berikut ini.
a) Mr. Muhammad Yamin
Pada pelaksanaan sidang pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, peristiwa ini menjadi tonggak sejarah karena pada saat itu yang mendapat kesempatan pertama berbicara adalah Mr. Muhammad Yamin untuk menyampaikan mengenai buah pikirannya tentang dasar negara. Pidatonya berisi lima asas dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Peri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
b) Prof. Dr. Mr. Soepomo
Selanjutnya tampil Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato di hadapan sidang BPUPK pada tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidatonya beliau menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari lima gagasan:
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Di hadapan sidang BPUPK, Ir. Soekarno menyampaikan pandangan dan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan secara lisan berupa lima asas yang diajukan dalam pidatonya sebagai bentuk
dasar negara Indonesia. Adapun rumusan dasar negara tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
(3) Mufakat atau Demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial.
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ir. Soekarno mengatakan bahwa saran dari salah seorang ahli bahasa, lima asas di atas diusulkan agar diberi nama “Pancasila”. Istilah “Pancasila” sebagai dasar negara tersebut diterima oleh sidang secara penuh. Selanjutnya, beliau mengungkapkan usulan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme.
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi resmi Indonesia. Kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Jadi, Pancasila secara harfiah berarti “lima prinsip”.
Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 dan kemudian dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut adalah penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara:
1. Tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Hal ini menegaskan kedudukan Pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
2. Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat
UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) telah menegaskan dan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam putusan-putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
4. Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari
Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.
5. Bendera dan Lambang Negara
Pancasila secara visual juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menunjukkan keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan dijunjung tinggi.
Dengan demikian, Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tak tergoyahkan sebagai Dasar Negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan moral, ideologi, dan identitas nasional yang menjadi pijakan untuk membangun masyarakat yang adil, beradab, dan demokratis.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sebelum menjadi seperti sekarang, Pancasila dirumuskan melalui beberapa tahap penting oleh para tokoh pendiri bangsa. Proses perumusan ini terjadi pada masa sidang-sidang penting menjelang kemerdekaan Indonesia, seperti sidang BPUPKI dan PPKI.
Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam perumusan Pancasila antara lain:
-
Ir. Soekarno
-
Moh. Yamin
-
Dr. Soepomo
Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kelima sila Pancasila adalah:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
M MEDIA/SUMBER PEMBELAJARAN:
- Buku MAPEL IPAS, SENI RUPA KELAS IV
- LCD
- GAMBAR
- VIDEO
METODE PEMBELAJARAN:
- Ceramah, tanya jawab, pengamatan, diskusi, PBL
R REFLEKSI/KESIMPULAN:
Alhamdulillah pembelajaran hari ini mata pelajaran Pendidikan Pancasila materi tentang perumusan Pancasila. Guru sudah menerangkan kepada murid tentang materi ini setelah diberikan latihan tentang dasar perumusan pancasila ini ternyata masih ada beberapa murid yang masih kurang memahami materi yang diajarkan. Materi ini akan diulang kembali pada pelajaran berikutnya karena pembahasan tentang perumusan pancasila ini masih belum selesai dibahas karena ada beberapa kali pertemuan jadi nanti diulang-ulang lagi materi.ini sampai murid memahaminya.
Berikut dokumentasi kegiatan pembelajaran hari ini:
11 Comments:
Assalamualaikum Nauranisa hadir dan sudah membaca
Assalamualaikum buguru Nana sudah membaca bloger ibu
assalamualaikum buguru ais sudah membaca bloger ibu
Assalamualaikum bu el, Haura sdh membaca bloger ya bu
Assalamualaikum Bu El.. Rafa Setiawan sudah baca Bloger ya Bu.. 🙏
Waalaikumsalam...trinskasih syantik
Waalaikumsalam...trimakasih syantik
Waalaikumsalam....trimakasih syantik
Waalaikumsalam....trimakasih anak sholeh
Assalamu'alaikum Bu El ikhsan sudah baca
Asalamualaikum bu El Mikhayal sudah Membaca Materi nya bu El
Posting Komentar