GURU KELAS VI.A : ELFIDA, S.Pd
MATERI AJAR KELAS VI. A UNTUK HARI KAMIS TANGGAL 15 FEBRUARI 2024
Selamat pagi,,,,Tabik pun
Assalamualaikum.wr.wb anak sholeh/sholeha VI. A, apa kabar hari ini?Alhamdulillah semoga kita semua selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.aamiin ya Robbal allamin. Jangan lupa sebelum belajar dengarkan tausiah dan rangkum isinya kemudian tadarus dan shalat dhuha.
A. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Dengan mengetahui informasi tentang suatu negara, Peserta didik mampu mengidentifikasi karakteristik geografis negara-negara di wilayah ASEAN.
2. Dengan mendiskusikan Undang-Undang Pasal 32 Tahun 2009, Peserta didik mampu memahami tentang lingkungan sehat dan bersih adalah hak semua warga negara.
3. Dengan melakukan diskusi mengenai Pasal 31 Ayat 1, Peserta didik memahami bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
TEMA 8 : BUMIKU
SUBTEMA 1 : PERBEDAAN WAKTU DAN PENGARUHNYA
PEMBELAJARAN : 3 DAN 4
MUATAN IPS (KD. 3.1 DAN 4.1)
KARAKTERISTIK GEOGRAFI NEGARA THAILAND
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karakteristik Geografis Thailand", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/08/150925969/karakteristik-geografis-thailand.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Negara Thailand merupakan negara Asia Tenggara yang tidak pernah dijajah oleh bangsa kolonialis manapun sejak berdiri. Oleh karena itu, negara ini dinamakan Thailand, yang artinya “negeri orang merdeka”.
Kondisi Geografis Thailand dan Kondisi Astronomisnya
Kondisi geografis Thailand memiliki batas-batas negara, yaitu sebelah utara berbatasan dengan Myanmar dan Laos, sebelah selatan berbatasan dengan negara Malaysia dan Teluk Siam, sebelah barat berbatasan dengan negara Myanmar dan Laut Andaman, dan sebelah timur berbatasan dengan negara Laos dan Kamboja.
MUATAN PPKN (KD. 3.2 DAN 4.2)
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM MENJAGA KEBERSIHAN DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hak Warga Negara Terhadap Lingkungan ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2022/03/23/090000569/hak-warga-negara-terhadap-lingkungan-?page=all.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Peraturan hak atas lingkungan hidup sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, diikuti oleh pengaturan kewajiban terhadap lingkungan.
Sementara itu, dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Ketentuan pada pasal 67 tersebut memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya, terkait pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Pasal 1 angka 6 mengandung sebuah makna terkait upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Bentuk kedua kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan upaya untuk tidak mengabaikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Melalui UUD 1945, Indonesia menyatakan cita-cita luhurnya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah UUD 1945 di amandemen maka BAB XIII diubah menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen ini memberikan pendidikan yang harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya. Isi dari Pasal 31 setelah amandemen adalah:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 10% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.
Pendidikan merupakan salah satu aspek yang penting untuk membangun pendidikan di Indonesia. Pendidikan ini pada hakikatnya merupakan usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan atau keahlian dalam kesatuan yang harmonis.
Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.
Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Berkat kekuasaan negara inilah, negara memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
0 Comments:
Posting Komentar