MATERI AJAR KELAS V D HARI RABU TANGGAL 04 JANUARI 2023
Selamat pagi,,,,Tabik pun
Assalamualaikum.wr.wb
anak sholeh/sholeha V.D,apa kabar hari ini?Alhamdulillah semoga kita
semua selalu sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT.aamiin ya Robbal
allamin. Jangan lupa sebelum belajar dengarkan tausiah dan rangkum
isinya kemudian tadarus dan shalat dhuha.
A. APERSEPSI (10 MENIT)
Pada hari ini kita akan belajar tentang Tema 6 Subtema Subtema 1 pembelajaran 2, tapi sebelum Bu Guru akan melakukan apersepsi berupa tanya jawab tentang materi yangb sudah dipelajari waktu di semester I, semoga ananda masih mengingat materi ajar yang sudah Bu Guru berikan.
Tema 5 : Panas dan Perpindahannya
Subtema 1 : Suhu dan Kalor
Pembelajaran :3
Mata Pelajaran :Bahasa Indonesia, IPA dan SBdP
B. KEGIATAN INTI
PPKn (KD 3. 2 dan 4. 2)
Konvensi Hak-Hak Anak
Setiap manusia yang hidup di dalam masyarakat mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang. Salah satu hak warga negara Indonesia adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak
anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.
Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak.
Hak-Hak Seorang Siswa
Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. Mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
Kewajiban Warga Negara dan Siswa
Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus dilakukan atau diamalkan. Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk menjamin haknya terpenuhi.
Contoh Seorang siswa berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Maka kewajiban siswa, antara lain menaati peraturan yang berhubungan dengan pendidikan, misalnya menaati peraturan sekolah.
Bahasa Indonesia (KD 3. 3 dan 4. 3)
Membuat Kesimpulan dari Teks Eksplanasi
Langkah-langkah membuat kesimpulan pada teks eksplanasi
1. Membaca teks yg akan diringkas secara keseluruhan.
2. Temukan pikiran utama dalam setiap paragraf.
3. Catat pokok pikiran tersebut.
4. Susun kembali pikiran utama menjadi sebuah kesimpulan.C. KEGIATAN PENUTUP ( 15 MENIT )
Setelah ananda mempelajari materi yang sudah Bu Guru jelaskan ini dan membaca materi yang sudah Bu Guru sampaikan apakah ananda sudah memahaminya. Kalau sudah Bu Guru akan memberikan evalauasi tentang materi yang sudah guru sampaikan dan menilai hasil tugas siswa, seandainya masih ada para ananda yang masih belum paham dengan materi ini, ananda silahkan bertanya di kolom komentar blog dan nanti pas pertemuan tatap muka Bu Guru jelaskan kembali.
0 Comments:
Posting Komentar