Pages

Pages - Menu

Rabu, 08 Januari 2020

MATERI AJAR UNTUK HARI KAMIS TANGGAL 09 JANUARI 2020

MUATAN PPKn TENTANG KEWAJIBAN MENGISI KEMERDEKAAN DI LINGKUNGSN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

Kegiatan positif mengisi kemerdekaan di Sekolah

Sebagai pelajar yang baik, berikut ini contoh kegiatan positif pelajar dalam mengisi kemerdekaan di sekolah:
  1. Disiplin dan khidmat ketika mengikuti upacara.
  2. Memberanikan diri menjadi petugas upacara.
  3. Mematuhi ketentuan dan tata tertib sekolah dan kelas
  4. Belajar dengan rajin dan tekun tidak bersikap malas
  5. Aktif dalam kegiatan pramuka sekolah, paskibra, PMR dan kegiatan ekstra kulikuler atau organisasi lain (OSIS).
  6. Tidak menjelek-jelekkan nama sekolah dengan berperilaku buruk.
  7. Bersikap baik terhadap teman
  8. Sopan terhadap guru, baik dalam berbicara maupun dalam bertutur kata
  9. Menjaga kerapian dan kebersihan lingkungan sekolah
  10. Kegiatan positif mengisi kemerdekaan di Masyarakat

    Berikut ini adalah cara mengisi kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari di Masyarakat.
    1. Menjadi panitia atau mengikuti lomba 17 Agustus di lingkungan sekitar.
    2. Aktif dalam berbagai acara di masyarakat, baik tentang kemerdekaan, acara keagamaan, atau pelayanan masyarakat lainnya.
    3. Menghargai satu sama lain dengan menjaga sopan dan santun dalam bermasyarakat
    4. Ikut aktif dalam kegiatan di masyarakat, seperti kerja bakti atau pertemuan RT dan RW
    5. Menjaga hubungan dengan anggota masyarakat lainya
    6. Menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan tempat kita tinggal
    7. Tidak melakukan diskriminasi, terhadap warga masyarakat yang berbeda suku bangsa atau berbeda agama
    8. Mengikuti peringatan hari kemerdekaan Indonesia setiap tangga 17 Agustus.
  11. MUATAN SBdP TENTANG NAMA-NAMA DALAM INTERVAL NADA
Interval (musik) adalah sebuah jarak antara nada satu ke nada yang lainnya. baik jarak nada ke atas atau jarak nada ke bawah. Interval memiliki beberapa nama yaitu:
  • 1. Prim: yaitu interval nada dari nada satu ke nada yang sama. Misal: dari nada do ke do
  • 2. Sekon: yaitu interval nada dari nada satu ke nada kedua di atas atau di bawahnya. Misal nada do ke re
  • 3. Terts: yaitu interval nada dari nada satu ke nada ketiga: Misal nada do ke mi
  • 4. Quart/Kuart: yaitu interval dari nada kesatu ke nada keempat di atasnya. Misal nada do ke fa, re ke sol, mi ke la, dsb.
  • 5. Quin/Kuint: adalah interval lima nada.
  • 6. Sekt: adalah interval enam nada.
  • 7. Septim: adalah interval tujuh nada.
  • 8. Oktaf: adalah interval delapan nada, dalam musik diatonis oktav mengidentifikasikan pengulangan nada yang sama hanya dalam tingkatan yang lebih tinggi. Misal nada do rendah ke nada do tinggi, sol bawah ke sol tinggi dsb.

MUATAN BAHASA INDONESIA TENTANG MENULISKAN PERKIRAAN INFORMASI DALAM TEKS

Perkiraan informasi adalah sebuah cara yang dapat kira lakukan untuk memperkirakan atau menerka informasi yang akan kita peroleh dari sebuah teks atau artikel dengan hanya mengandalkan informasi yang terbatas. Salah satu informasi yang kerap digunakan untuk memperkirakan informasi adalah kata kunci. Kata kunci sendiri merupakakn kata yang mewakili informasi penting yang terdapat dalam sebuah kalimat, alinea, hingga teks. Dengan adanya kata kunci, kita tak lagi perlu membaca seluruh informasi secara keseluruhan.
Setelah memeprkirakan isi teks kita dapat menyampaikan pendapat mengenai teks tersebut dalam bentuk lisan atau tulisan.

JUDUL: Kewajiban Warga Masyarakat untuk Menjaga Keamanan Lingkungan
PERKIRAAN INFORMASI PADA TEKS:

1. Pentingnya menjaga keamanan
2. Hak dan tanggung jawab masyarakat
3. Manfaat bekerja sama
4. Manfaat menjaga keamanan lingkungan
5. Menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadikan lingkungan aman
6. Situasi guyub antarwarga masyarakat
7. Tantangan keamanan masa kini
8. Alternatif menjaga keamanan secara digital
9. Cara membujuk masyarakat untuk mau menjaga keamanan lingkungan
10. Kerjasama dengan aparat keamanan untuk menjaga lingkungan

MUATAN PPKn TENTANG HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

MUATAN IPS TENTANG CINTA TANAH AIR



Cinta tanah air sendiri dapat diartikan menjadi suatu kondisi di mana masyarakat bisa memberikan rasa kasih dan sayangnya kepada negara dalam bentuk pengabdian, pemeliharaan, pembelaan dan perlindungan dari segala macam bentuk penjajahan dan hal-hal yang berbahaya.
Selain itu, cinta tanah air juga dapat didefinisikan sebagai timbulnya rasa kebanggaan dalam diri masyarakat terhadap negaranya, sehingga ia akan terus berjuang untuk memajukan dan menyejahterakan berbagai unsur yang terdapat di dalam negaranya.
Tanah dan air adalah dua elemen penting dalam kehidupan. Tanah adalah tempat manusia berpijak, dan dari tanahlah manusia berasal. Ke pada tanah pula akhir dari manusia. Sedangkan air, air adalah satu – satunya hal yang membuat kita bisa hidup di bumi ini. Sebegitu pentingnya tanah air, tidak lah berlebihan apabila kedua kata tersebut digunakan untuk menyebut negeri tempat kita hidup, tempat kita berawal dan berakhir. Apabila kita lahir, hidup, dan berakhir di Indonesia, maka layak disebut apabila kita bertanah air Indonesia.
Sedangkan cinta tanah air, adalah sebuah ungkapan yang berarti kecintaan pada negeri tempat kita menjalani kehidupan dari lahir hingga akhir hayat. Selain itu, cinta tanah air juga diartikan sebagai rasa cinta yang sesungguhnya mengandung unsur kasih sayang terhadap tanah air, dimana rasa cinta itu menimbulkan keinginan untuk menjaga, melindungi dan membela dari semua ancaman. Cinta tanah air juga berarti rela berkorban untuk kepentingan tanah air. Rasa tersebut lahir dari dalam hati nurani seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala mara bahaya. Lebih dari itu, cinta tanah air juga merupakan sebuah kebanggan, rasa memiliki, rasa menghargai, menghormati, dan loyalitas sehingga menimbulkan keinginan untuk merawat dan membela tanah air. Dari semua definisi diatas, semuanya merujuk pada ungkapan bahwa kecintaan itu menimbulkan rasa memiliki dan ingin melindungi apa yang kita miliki.

Contoh Sikap Cinta Tanah Air

Dahulu kala, Contoh Sikap Cinta Tanah Air ditunjukkan oleh para pahlawan bangsa dengan sikap rela berkorban melawan para penjajah dan berusaha merebut kemerdekaan Indonesia. Tujuan utama dari perwujudan rasa cinta tanah air tersebut adalah mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menyatakan Indonesia telah merdeka. Lalu apakah para pahlawan berhenti berjuang? Tentu saja tidak. Di masa setelah itu, Indonesia masih banyak mendapat ancaman dari pihak luar. Saat itulah rakyat Indonesia masih tetap berjuang mempertahankan kemerdekaan. Lalu bagaimana pada saat ini? Saat Indonesia sudah tidak dijajah di bawah kolonialisme bangsa lain? Apakah perjuangan sebagai wujud rasa cinta tanah air itu masih dilakukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar